Artinya Hak Milik atas tanah dimaksud dapat beralih karena hukum dari seorang pemilik tanah yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Baca Juga: Hak Milik Atas Tanah: Pengertian, Contoh, Objek, Cara memperoleh, Terjadinya, dan Hapusnya. 2. Terkuat. Artinya, bahwa Hak Milik atas tanah tersebut yang paling kuat di antara Hak-hak atas tanah yang BerandaKlinikPertanahan & PropertiJenis-jenis Hak atas...Pertanahan & PropertiJenis-jenis Hak atas...Pertanahan & PropertiKamis, 18 Juni 2020Apa saja jenis hak atas tanah di Indonesia? Siapa saja yang bisa menyandangnya? Sampai kapan jangka waktu berlakunya?Atas dasar hak menguasai dari negara, ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum. Hak-hak individual atas tanah dapat dibagi atas hak yang bersifat primer dan sekunder. Hak yang bersifat primer terdiri atas hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak sewa; hak membuka tanah; hak memungut hasil hutan; hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan hak sekunder adalah hak yang mengandung sifat yang bertentangan dengan undang-undang karena mengandung unsur pemerasan dan penindasan, sehingga diusahakan hapusnya dalam waktu singkat. Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Hak Menguasai NegaraPada dasarnya, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.[1]Hak menguasai dari negara tesebut memberi wewenang untuk[2]mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang dasar hak menguasai dari negara, ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.[3]Hak Individual atas Tanah yang Bersifat PrimerH. M. Arba dalam bukunya Hukum Agraria Indonesia hal. 97 & 126 kemudian membagi hak individu dalam dua jenis, yaitu hak individual atas tanah yang bersifat primer dan atas tanah yang bersifat primer terdiri atas[4]hak milik;Hak Guna Usaha “HGU”;Hak Guna Bangunan “HGB”;hak pakai;hak sewa;hak membuka tanah;hak memungut hasil hutan;hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan MilikHak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.[5]Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Oleh pemerintah, ditetapkan pula badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.[6]Orang asing yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu.[7]Jika sesudah jangka waktu tersebut, hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.[8]Selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing, maka ia juga tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik.[9]Hak milik hapus apabila[10]tanahnya jatuh kepada negara karenapencabutan hak;penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;ditelantarkan, atauorang asing yang mendapatkannya berdasarkan waris atau percampuran harta akibat perkawinan, kehilangan kewarganegaraan, serta jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga negara yang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum yang tidak ditetapkan pemerintah;tanahnya jugaHak Guna UsahaHGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.[11]Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.[12]Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya, jangka waktu HGU dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun.[13]HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.[14]Yang dapat mempunyai HGU adalah[15]warga negara Indonesia;badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.[16] HGU hapus karena[17]jangka waktunya berakhir;dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi; dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;dicabut untuk kepentingan umum;ditelantarkan;tanahnya atau badan hukum yang mempunyai HGU dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat, dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.[18]Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh HGU, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika HGU yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.[19]Baca jugaHak Guna BangunanHGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.[20]Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu HGB dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.[21]Yang dapat mempunyai HGB adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.[22]HGB hapus karena[23]jangka waktunya berakhir;dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;dicabut untuk kepentingan umum;ditelantarkan; dantanahnya atau badan hukum yang mempunyai HGB dan tidak lagi memenuhi syarat, dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.[24]Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna-bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.[25]Jika HGB yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.[26]Hak Pakai Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari[27]tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya, atautanah milik orang lain dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah,segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan itu, hak pakai juga dapat diberikan atas tanah dengan hak pengelolaan, yang diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang hak pengelolaan.[28]Hak pengelolaan sendiri adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.[29] Yang dapat mempunyai hak pakai adalah[30]warga negara Indonesia;orang asing yang berkedudukan di Indonesia;badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di pakai dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.[31]Hak pakai yang diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan untuk keperluan tertentu diberikan kepada[32]departemen, lembaga pemerintah non departemen, dan pemerintah daerah;perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional;badan keagamaan dan badan hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.[33]Baca jugaHak Sewa Untuk BangunanSeseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.[34]Pembayaran uang sewa dapat dilakukan[35]satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan. Perjanjian sewa tanah ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.[36]Yang dapat menjadi pemegang hak sewa adalah[37]warga negara Indonesia;orang asing yang berkedudukan di Indonesia;badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Individual atas Tanah yang Bersifat SekunderH. M. Arba dalam buku yang sama menerangkan bahwa hak sekunder adalah hak yang mengandung sifat yang bertentangan dengan undang-undang karena mengandung unsur pemerasan dan penindasan, sehingga diusahakan hapusnya dalam waktu singkat hal. 126.Contoh hak seperti ini adalah hak gadai tanah, hak usaha bagi hasil, hak sewa tanah pertanian, dan hak menumpang.[38]Patut diperhatikan dalam artikel Perbedaan Peralihan dengan Pembebanan Hak Atas Tanah, praktisi hukum Irma Devita Purnamasari memiliki pendapat yang berbeda mengenai penggolongan hak atas tanah primer dan sekunder hak atas tanah primer terbatas pada hak yang diberikan langsung oleh negara, seperti hak milik, HGU, HGB, dan hak hak atas tanah sekunder adalah hak yang timbul atau dibebankan di atas hak atas tanah yang sudah ada, mencakup HGU, HGB, hak pengelolaan, hak sewa, hak membuka tanah dan memungut hasil hutan, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, hak gadai tanah dan hak jawaban kami, semoga M. Arba. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta Sinar Grafika, 2015.[2] Pasal 2 ayat 2 UUPA[3] Pasal 4 ayat 1 UUPA[4] Pasal 16 ayat 1 UUPA[6] Pasal 21 ayat 1 dan 2 UUPA[7] Pasal 21 ayat 3 UUPA[9] Pasal 21 ayat 4 UUPA[10] Pasal 27 jo. Pasal 21 ayat 3 dan Pasal 26 ayat 2 UUPA[11] Pasal 28 ayat 1 jo. Pasal 29 ayat 1 UUPA[12] Pasal 29 ayat 2 UUPA[13] Pasal 29 ayat 3 UUPA[14] Pasal 28 ayat 2 UUPA[15] Pasal 30 ayat 1 UUPA[16] Pasal 28 ayat 3 UUPA[18] Pasal 30 ayat 2 UUPA[20] Pasal 35 ayat 1 UUPA[21] Pasal 35 ayat 2 UUPA[22] Pasal 35 ayat 3 dan Pasal 36 ayat 1 UUPA[24] Pasal 36 ayat 2 UUPA[27] Pasal 41 ayat 1 UUPA[29] Pasal 1 angka 2 PP 40/1996[31] Pasal 45 ayat 1 PP 40/1996[32] Pasal 45 ayat 3 PP 40/1996[33] Pasal 41 ayat 3 UUPA[34] Pasal 44 ayat 1 UUPA[35] Pasal 44 ayat 2 UUPA[36] Pasal 44 ayat 3 UUPA[38] Pasal 53 ayat 1 UUPATags PlankMasih Terpasang Plank Sudah Raib. Padangsidimpuan, Sebanyak dua titik arah barat plang merk hak milik tanah adat keturunan oppu napotar dicuri orang tidak dikenal (otk) diperkirakan waktu subuh 20/01/2015, sejak dipasang oleh keturunan oppu napotar dan masyarakat kelurahan panyanggar kecamatan padangsidimpuan utara minggu 18/01/2015 lalu.
Hak milik adalah hak turun temurun yang akan ada selama pemilik hidup, dan jika meninggal dunia dapat dialihkan kepada ahli waris, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6 UUPA. Pemberian sifat ini tidak berarti bahwa hak tersebut merupakan hak "mutlak", tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat sebagai Hak Eigendom. Hak Milik atau hak privat menurut Pasal 20 Ayat 1 dan 2 UUPA adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 UUPA. Hak Milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hal ini, tidak jauh berbeda dengan Hak Milik menurut Hukum Adat, yang juga merupakan hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas sebidang tanah dan juga dapat beralih maupun dialihkan kepada pihak lain ataupun dijadikan tanggungan utang jaminan pelunasan utang.Definisi atau pengertian tentang Hak Milik atas Tanah menurut pendapat beberapa sarjana IndonesiaDi bawah ini, adalah definisi atau pengertian tentang Hak Milik atas Tanah menurut pendapat beberapa sarjana Indonesia, yaituMenurut Tampil Anshari Siregar, Dosen Hukum Agraria FH USU, Medan, 2006Hak Milik Atas Tanah menurut sistem UUPA tidak sama dengan Hak Eigendom yang berdasarkan KUH Perdata atau BW Burgelijk Wet Book, atau sekalipun hampir sama juga tidak persis dengan Hak Milik menurut Hukum Adat Tanah Grand Sultan, Partikelir atau Petuk, dan lain-lain.Menurutnya, Hak Milik berdasarkan UUPA tidak diperkenalkan sebagai Hak Kebendaan, yang pemegang haknya diberi keleluasaan mengambil nikmat atau manfaat dengan lebih mengutamakan kepentingan individu pemiliknya daripada kepentingan sosial untuk Hak Milik yang berdasarkan UUPA itu, tidaklah melekat di atasnya Hak Ulayat dengan mengutamakan kepentingan golongan masyarakat tertentu, melainkan negaralah yang berkuasa di atas semua jenis hak atas tanah, yang sampai saat ini ketentuan Perundang-undangan tentang Hak Milik belum diatur secara rinci dan tegas lihat Pasal 50 UUPA.Menurut Sudikno Mertokusumo Guru Besar Hu hukum Agraria, 1986Hak Milik atas tanah adalah hak untuk memperla kukan suatu benda tanah sebagai kepunyaan sendiri dengan beberapa pembatasan. Meliputi hak untuk memperoleh hasil sepenuhnya dari tanah yang dimiliki dan hak untuk mempergunakan tanah, yang dalam batasan arti boleh menjual, menggadaikan, menghibahkan tanah tersebut kepada orang Florianus SP Sangsun Praktisi Hukum, 2008Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan yang dapat dipunyai orang atas tanah, dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pihak yang boleh mendapatkan atau mempunyai Hak Milik atas tanah adalah WNI Warga Negara Indonesia dan BHI Badan Hukum Indonesia. Selain itu dapat juga diberikan Hak Milik atas tanah karena penetapan oleh Iman Sutiknyo Perumus UUPA Bahwa UUPA mendasarkan diri pada sifat dan hakikat atau kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial seperti yang dimaksudkan oleh Sila kedua Pancasila. Karena UUPA juga mengatur selain hak-hak kolektif, yaitu Hak Menguasi Negara yang merupakan hak tertinggi dan meliputi seluruh bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikenal juga hak-hak perorangan privat atas tanah, seperti yang diatur di dalam Pasal 16 UUPA. Yaitu, Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan lain lain.Apabila Hak Menguasai Negara itu meliputi seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikenal juga hak-hak perorangan privat, yaitu hanya meliputi permukaan bumi saja, yang disebut dengan tanah Pasal 4 ayat 1 UUPA. Walaupun demikian, ayat 2 dalam UU yang sama, mengatakan bahwa hak tersebut memberi wewenang juga untuk menggunakan tubuh bumi dan ruang angkasa yang ada di atasnya sesuai kadar keperluan saja misalnya untuk menanam tanaman atau membuat suatu bangunan atau jalan dan jaringan komunikasi, dan lain-lain. Kekayaan alam yang terkandung di dalam tanah yang dipunyai oleh perorangan dengan hak apa pun, tetap dikuasai oleh Negara dan pengambilannya diatur oleh Peraturan Perundang-undangan, Pasal 8 3 hal dasar lahirnya hak milik atas tanah, yaituMenurut hukum adatKarena ketentuan UU Karena penetapan Pemerintah pasal 22 UUPA.Dengan demikian, Hak Milik mempunyai ciri-ciri sebagai berikut1. Turun-temurunArtinya, Hak Milik atas tanah dimaksud dapat beralih karena hukum dari seorang pemilik tanah yang meninggal dunia kepada ahli TerkuatArtinya, bahwa Hak Milik atas tanah tersebut yang paling kuat di antara Hak-hak atas tanah yang TerpenuhArtinya, bahwa Hak Milik atas tanah tersebut dapat digunakan untuk usaha pertanian dan juga untuk mendirikan bangunan. Dapat beralih dan dialihkanDapat dijadikan jaminan dengan dibebani Hak Tanggungan; Jangka waktu tidak dan Objek Hak MilikSesuai dengan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 UUPA. maka yang dapat mempunyai Hak Milik adalah1. Warga Negara Badan-badan Hukum yang ditunjuk oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah, yang dimaksud adalah PP No. 38 Tahun 1963 yang meliputi Bank-bank yang didirikan oleh Negara Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 79 Tahun Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/ Badan Hukum menurut Pasal 21 ayat 3UUPA, menentukan bahwa "Orang asing yang sesudah berlakunya undang undang ini memperoleh Hak Milik, karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu, di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu, bila Hak Milik tersebut tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum, dengan ketentuan Hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung".Khusus terhadap kewarganegaraan Indonesia, maka sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 UUPA ditentukan bahwa "selama seseorang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing, maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan Hak Milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat 3 Pasal ini".Dengan demikian yang berhak memiliki hak atas tanah dengan Hak Milik adalah hanya Warga Negara Indonesia tunggal dan Badan Hukum yang ditunjuk oleh pemerintah melalui Peraturan Hak MilikMenurut Pasal 22 ayat 1 UUPA dinyatakan bahwa "Terjadinya Hak Milik menurut Hukum Adat diatur dengan Peraturan Pemerintah". Sedangkan dalam ayat 2 dinyatakan bahwa, selain cara sebagaimana diatur dalam ayat 1 Hak Milik dapat terjadi karenaPenetapan Pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan ini bertujuan agar supaya tidak terjadi hal-hal yang merugikan kepentingan umum dan negara. Hal ini, berkaitan dengan Pasal 5 UUPA yang menyatakan bahwaHukum Agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah Hukum Adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan Sosialisme Indonesia serta dengan peraturan peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada Hukum Hak MilikBerdasarkan ketentuan Pasal 27 UUPA, Hak Milik dapat hapus oleh karena suatu hal, meliputi;1. Tanahnya jatuh kepada negara oleh karenapencabutan hak; UU Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada di atasnya; penyerahan secara sukarela oleh pemiliknya; KEPPRES Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum;Ditelantarkan; PP Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar;ketentuan Pasal 21 ayat 3 dan Pasal 26 ayat 22. Tanahnya musnah.
Pemasanganplang dengan mendaku sebagai pemilik diatas lahan / tanah milik sah dari warga lainnya, Tergugat secara sah dan hak memang menguasai tanah adalah milik H. Asmani (alm.) sesuai Surat Keterangan Kepala Kampung (SKT) yang ditanda-tangani Kepala Kampung dan diketahui Camat, Ketua RT setempat serta saksi-saksi perbatasan tertanggal 24

Foto dok. Kejagung Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung Kejagung melelang saham milik perusahaan terafiliasi PT Asuransi Jiwasraya Persero, yaitu PT. Gunung Bara Utama dengan nominal hampir Rp2 pengumuman lelang resmi yang dikeluarkan Kejagung, pihaknya melelang satu paket saham PT Gunung Bara Utama sebanyak lembar saham. Harga yang ditawarkan dalam transaksi kali ini sebesar Rp1,94 sebanyak lembar saham milik PT Black Diamond Energy sesuai sertifikat/surat kolektif saham Nomor 1 tanggal 5 Juli 2019 dan lembar saham milik PT. Batu Kaya Berkat sesuai sertifikat/surat kolektif saham Nomor 2 tanggal 5 Juli 2019. Pelaksanaan lelang dimulai pada Kamis, 8/6/2023 pukul 1400-1500 WIB. Peserta yang ingin ikut dalam proses lelang harus memberi jaminan sebesar Rp 900 miliar sebelum tanggal 7 Juni 2023."Objek dilelang dalam kondisi apa adanya as is dengan segala cacat/risiko fisik maupun nonfisik. Maupun konsekuensi biaya tertunggak yang sudah ada maupun yang akan ada atas objek lelang," ungkap Kepala Pusat Pemulihan Aset selaku Penjual Syaifudin Tagamal, tertanda Rabu, 31/5/2023.PT Gunung Bara Utama adalah entitas usaha milik PT Trada Alam Minera Tbk TRAM, salah satu perusahaan yang selalu dikaitkan dengan Heru Hidayat, salah satu tersangka di kasus Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah aset hasil sita eksekusi milik terpidana Heru Hidayat terkait kasus korupsi PT Asabri persero. Aset tersebut dititipkan kepada Camat aset tersebut diantaranya, 1 bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00098 seluas itu, 1 bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00254 seluas tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi UHLBEE Jampidsus Kejaksaan Agung sejak 15 Mei hingga 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan berhasil ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 22 Mei 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Akhir Cerita 'Dewa Trader' Bursa Saham, Tamat! mkh/mkh

Namun plang tidak ada artinya jika mereka tidak mendaftarkan dan memiliki sertifikat yang resmi atas kepemilikan tanah. Merujuk pada Pasal 23 UUPA bahwa terdapat keharusan bagi hak milik untuk didaftarkan. Melalui pendaftaran tersebut, pemilik hak akan diberikan suatu sertifikat. Sertifikat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 RumahCom – Pasal 385 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP buku kedua membahas tentang pasal-pasal kejahatan secara rinci yang juga mencantumkan satu pasal yang bisa memberatkan para pelaku penyerobotan tanah. Warga, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta bisa menjadi pihak yang dirugikan karena haknya sebagai pemilik tanah yang sah telah direbut kuasanya oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab. Adanya pihak yang melakukan kecurangan tentu bisa merugikan si pemilik tanah tersebut. Oleh karena itu, penting sekali memahami legalitas tanah dan perhatikan ketika Anda bertransaksi produk properti. Jangan sampai tanah yang diperjualbelikan itu ilegal, alias masih dimiliki secara sah oleh pihak lain. Selain itu, proses negosiasi yang alot kadangkala bisa saja mendorong seseorang atau pihak lain melakukan perbuatan jahat dan nekat tanpa pikir panjang. Salah satu tindakan kriminal dalam konteks pertanahan adalah penyerobotan tanah. Untuk membuat Anda lebih terlindungi, mari mengenal lebih dekat mengenai Pasal 385 KUHP dengan poin pembahasan sebagai berikut Mengenai Pasal 385 KUHPArti Penyerobotan Tanah/PropertiLangkah Hukum yang Dapat Ditempuh Kenali jenis-jenis tanah yang wajib didaftarkan agar bebas masalah di panduan ini. Penyerobotan Tanah Ada di Pasal 385 KUHP Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll. Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku. Ini merupakan satu-satunya pasal KUHP yang sering digunakan oleh pihak penyidik dan penuntut umum untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah, khususnya pada ayat 1 yang berbunyi “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain” Arti Penyerobotan Tanah atau Properti Sebagai salah satu aset yang sangat berharga, tanah atau properti sangat prospektif dalam bisnis atau investasi. Mengingat harganya relatif stabil dan cenderung terus naik dari tahun ke tahun, tak heran jika kebutuhan dan permintaan tanah akan terus meningkat. Maraknya kasus sengketa akibat penyerobotan tanah secara tidak sah membuat kita bertanya-tanya sebenarnya apa sih definisi dari penyerobotan tanah. Salah satu alasan mengapa penyerobotan tanah banyak terjadi adalah karena kurangnya sosialisasi serta pengetahuan masyarakat mengenai aspek hukum mengenai tindakan penyerobotan tanah. Menurut KBBI, penyerobotan atau kegiatan menyerobot mengandung arti mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan. Beberapa bentuk konkrit dari tindakan penyerobotan tanah, antara lain mencuri, merampas, menduduki atau menempati tanah atau rumah secara fisik yang merupakan milik sah orang lain, mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal, melakukan penggarapan tanah, melakukan penjualan suatu hak atas tanah, dan menggusur atau mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya. Jangan ragu berinvesatasi properti tanah. Ini keuntungannya. Ringkasnya, kegiatan seperti mengambil atau merebut tanah milik orang lain demi mengambil keuntungan pribadi sering disebut sebagai tindakan penyerobotan tanah. Perbuatan ilegal ini tentunya akan merugikan siapapun karena termasuk tindakan yang melawan hukum, terlebih lagi apabila tanah atau properti tersebut dipergunakan untuk kepentingan lain, yaitu sebagai lahan usaha. Tips tanah Anda dari penyerobotan dengan membuat pagar dan batas tanah yang jelas. Jika jauh dari rumah, tanam tumbuhan yang menarik dan terawat sehingga terkesan pemilik terus memantau tanah. Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Secara umum, ada aturan hukum yang mengatur tentang kasus penyerobotan dalam KUHP yang merupakan penyerobotan tanah terhadap hak pakai. Selain KUHP pasal 385, penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Perpu 51/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, tepatnya pada pasal 2 dan 6. Dengan adanya aturan hukum yang jelas, pihak yang berhak atas tanah dapat melakukan langkah hukum baik pidana maupun perdata untuk menjerat perbuatan pelaku penyerobotan tanah. Dalam kasus ini, unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan” yang artinya kurang lebih sebagai perbuatan seseorang yang menjual atau menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut. Informasi dan Tips Mengurus Izin Penunjukan Penggunaan Tanah IPPTSimak panduan urus surat izin penunjukkan penggunaan tanah di sini! Untuk itu, waspadai legalitas tanah yang akan diperdagangkan atau digunakan. Jika status tanah girik, Anda bisa telusuri faktanya dulu sebelum diubah jadi SHM. Namun jika ternyata diketahui tanah tersebut masih milik orang lain, maka Anda bisa melaporkan hal ini ke pihak kepolisian untuk segera dilakukan penyidikan dan pemanggilan para pelaku untuk dijerat kasus pidana penyerobotan tanah. Anda pun bisa meminta bantuan hukum ke Lembaga Swadaya Masyarakat LSM yang mengurus dan menyelesaikan kasus hukum yang dihadapi terkait kepemilikan tanah tersebut dengan cara mediasi. Pasal perlindungan penyerobotan hukum atas tanah Penjelasan KUHP Pasal 385 Mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini tanah, secara melawan hukum. Perppu 51/1960 Mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Yang dapat dijerat Pelaku dan pihak-pihak yang memberi bantuan dengan cara apapun juga. Hindari praktek-praktek penyerobotan tanah dan cara-cara ilegal lainnya dalam menguasai dan memperoleh tanah. Salah satu langkah pencegahannya adalah memberikan pembatas yang jelas di sekeliling lahan yang dimiliki untuk menunjukkan secara akurat batas antara lahan yang kita miliki dan lahan milik orang lain. Ingat, kemudahan membeli tanah harus dibarengi dengan kecermatan menilik legalitas. Senang hanya karena mendapati harga murah bisa berujung petaka di belakang hari. Yuk, jadi konsumen properti yang cerdas! Mulailah dengan mengenal lebih dekat berbagai kebijakan dan prosedur pengurusan dokumen pertanahan di Indonesia. Sebelum membeli tanah, sebaiknya Anda cek dulu legalitas atau keabsahan tanah tersebut. Caranya? simak penjelasan di video berikut ini! Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Pasal385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll.

Sertifikatadalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Selanjutnya, kami akan menjelaskan bahwa dalam 1 (satu) sertifikat hak

Qn1O7Z. 437 42 388 266 273 431 433 214 6

plang tanah hak milik